Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang, tanpa mengurangi nilai uang tersebut. Diketahui sebelumnya, rencana tersebut juga telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, yakni penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.
Rencana itupun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, Jumat (07/11/2025).
Baca juga: Ekonomi Tembus 5,5 Persen, Purbaya Dijanjikan Hadiah dari Prabowo
Lebih lanjut dijelaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi sendiri adalah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Selain RUU Redenominasi, Menkeu juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yaitu RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” jelas aturan tersebut.
(detik.com)
![Menteri Sosial [Mensos] Saifullah Yusuf pada saat menemui lansia. [Foto: kemensos.go.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251108-WA0014-300x200.jpg)












