Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah aturan pengelolaan Dana Desa 2026 untuk mengalihkan fokus pendanaan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lewat PMK No. 7/2026, sekitar 58,03% Dana Desa wajib dialokasikan untuk mendukung KDMP, atau setara dengan Rp34,57 triliun.
Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa sekitar Rp25 triliun digunakan sebagai Dana Desa reguler. Pada aturan sebelumnya (PMK 145/2023), belum ada alokasi khusus untuk program koperasi desa.
“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: … e. dukungan implementasi KDMP,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut, dikutip dari Bisnis, Senin (16/2).
Dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran pembangunan fisik gerai, gudang, dan fasilitas pendukung KDMP.
Penyalurannya juga dibuat khusus, yakni Dana Desa untuk KDMP tidak lagi melalui Rekening Kas Daerah (RKUD), tetapi langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung.
Selain itu, pembentukan dan kinerja usaha KDMP dijadikan indikator penting. Desa dengan kinerja baik berpeluang mendapat tambahan Insentif Desa dari alokasi Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah prioritas penggunaan Dana Desa 2025 lewat PMK No.81/2025. Aturan ini mewajibkan desa mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berbeda dengan PMK 108/2024 yang memprioritaskan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan permodalan BUMDes, regulasi baru menambahkan dukungan Koperasi Merah Putih sebagai fokus utama.
(Bisnis)















