Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 09:24

Puluhan Driver Online Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Pemprov: Akan Tindak Lanjuti Masalahnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Driver Online Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel Senin, [03/06/2024] [Foto: reportase9.com, banjarmasinpost.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberikan surat teguran kepada pihak aplikator perusahaan penyedia angkutan sewa khusus, setelah puluhan pengemudi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalsel, Senin (03/06/2024).

“Kami akan surati aplikator untuk teguran. Kami juga menjadwalkan pemanggilan aplikator pada hari Rabu,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Mutaim, dilansir dari banjarmasinpost.co.id.

Massa yang tergabung dalam Driver Onlive Kalsel Bersatu (DOKB) itu mengadukan aplikator lantaran tidak memberlakukan tarif angkutan sewa khusus sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Lebih lanjut menurut Mutain, aplikator beralasan program-program potongan tersebut bertujuan untuk promosi. “Saat dipanggil, pihak aplikator selalu oke-oke saja. Tetapi setelah implementasi di lapangan, alasannya lapor pusat dulu,” tuturnya

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Begini Tanggapan Driver dan Konsumen

Sementara itu, Ketua DOKB, Ardiansyah mengatakan poin yang dinilai tidak dilaksanakan atau dipatuhi perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus tersebut yaitu memberlakukan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16 ribu untuk maksimal 3 kilometer dan tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah serta tarif batas atas sesuai ketentuan undang-undang.

“Aplikator tidak mempertimbangkan kepentingan driver online, dan justru mengeluarkan program hemat yang notabene membuat penghasilan kami semakin turun,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dishub sudah berkali-kali memanggil pihak aplikator terkait persoalan tersebut. Dan berdasarkan hasil audiensi aksi tersebut, Pemprov Kalsel pun berjanji akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti permohonan DOKB dalam kurun 7 hari kerja mendatang.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan bakal menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023.

[post-views]
Selaras