Media Utama Terpercaya

16 Februari 2026, 22:59
Search

Prioritas Jemaah Lansia: Kuota 5 Persen Tiap Provinsi untuk Usia Tertua, Segini Usia Minimalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Haji
Ilustrasi haji lansia. [Foto: Media Center Haji]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan memprioritaskan jemaah lansia pada haji 1447 H/2026 M, dengan alokasi kuota khusus lima persen di setiap provinsi. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa prioritas diberikan berdasarkan usia tertua, mulai dari jemaah berusia 65 tahun ke atas.

“Tapi memang prioritas kita 5 persen setiap provinsi itu yang lansia. Jadi diurut lansia dengan umur yang tertua sampai yang termuda versi lansia,” ujar Dahnil dikutip dari Himpuh, Selasa (3/12).

Baca Juga: Pelunasan Bipih Kini Bisa Melalui HP Tanpa Antre di Bank. Begini Caranya!

Dahnil menjelaskan bahwa pendataan usia lansia dilakukan di tiap provinsi. Lansia tertua, misalnya berusia 90 tahun, akan menjadi prioritas utama dalam kuota lima persen tersebut, dengan urutan dari usia tertua hingga 65 tahun sebagai batas minimal.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua lansia otomatis berangkat. Hal ini karena kesiapan fisik dan mental (istitha’ah) tetap menjadi syarat. 

Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf juga meminta lansia yang memenuhi kriteria segera melapor ke kantor Kemenhaj setempat agar pelunasan Bipih dapat diselesaikan sebelum batas akhir tahap pertama.

Baca Juga: Selama 3 Bulan Sebelum Keberangkatan, Kesehatan Jemaah Haji Akan Terus Dipantau

Sementara pelunasan tahap kedua yaitu dibuka 2 Januari 2026 untuk jemaah yang gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, dan jemaah cadangan.

“Kesempatan ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan),” ucap Irfan.

Irfan menegaskan bahwa meski lansia mendapat prioritas, keberangkatan tetap mengikuti urutan antrean dan ketentuan pelunasan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

(Himpuh)

[post-views]
Selaras