IKN, mu4.co.id – Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028 melalui Perpres No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian lampiran Perpres tersebut, dikutip dari Kompas, Ahad (21/9).
Perpres itu menetapkan syarat IKN jadi ibu kota politik 2028, yakni selesainya pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 800–850 hektar, 20% gedung perkantoran, 50% hunian layak dan berkelanjutan, 50% sarana prasarana dasar, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” tulis Perpres tersebut.
“Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” lanjut bunyi lampiran itu.
Pemindahan pemerintahan ke IKN bisa dilakukan jika sudah ada 1.700–4.100 ASN yang dipindahkan atau ditugaskan, serta layanan kota cerdas mencakup 25% kawasan.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” tulis Perpres.
(Kompas)