Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan empat jalur penerimaan siswa baru pada tahun 2025 dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), atau sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Dikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penggantian nama PPDB menjadi SPMB bukan sekadar nama baru tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar pria yang juga sebagai Sekjen PP Muhammadiyah itu, Kamis (30/01/2025).
Di sisi lain, ia menyebut banyak masyarakat yang mengira penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi. “Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mendikdasmen.
Baca juga: PPDB Bakal Ganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya!
Adapun empat jalur dari SPMB tersebut diantaranya yaitu, jalur domisili atau tempat tinggal murid, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi, berikut penjelasannya:
1. Jalur Domisili
Jalur ini sebelumnya dikenal dengan ‘sistem zonasi’, sistem domisili kali ini akan mengalami beberapa penyesuaian dalam implementasinya berbeda-beda tergantung daerah tinggal murid.
Mu’ti mengatakan akan ada perubahan dalam persentase murid yang diterima, khususnya pendidikan SMP dan SMA. “Kalau ada yang berpendapat bahwa (domisili) ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu, karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” kata Mu’ti.
2. Jalur Prestasi
Mu’ti menjelaskan bahwa jalur prestasi adalah sistem penerimaan murid baru berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Diketahui sebelumnya non-akademik terdiri dari dua jalur, yaitu olahraga dan seni, namun saat ini akan ‘ditambah’ dengan jalur kepemimpinan. “Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” kata Mu’ti.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah penerimaan masuk sekolah untuk siswa baru dari kalangan penyandang disabilitas atau murid dari kalangan masyarakat kurang mampu. “Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah yang memang masih untuk dua kelompok, pertama untuk penyandang disabilitas, kedua untuk masyarakat atau murid dari keluarga yang kurang mampu,” ujar Mu’ti.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi berkenaan dengan penugasan orang tua ke daerah tertentu. Mu’ti juga menjelaskan bahwa jalur ini juga mencakup kuota untuk anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. Akan ada perubahan juga terkait kuota guru yang mengajar di sekolah tertentu. “Jalur mutasi itu adalah karena tugas orang tua, dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” katanya.
(cna.id, kompas.com)