Banjarmasin, mu4.co.id – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center 110 atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di kelurahan masing-masing.
Imbauan tersebut disampaikannya saat gelar kasus di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10). Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Di 53 kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin ini sudah kami tempatkan anggota kita, Bhabinkamtibmas,” ungkap Riza dikutip dari Klik Kalsel, Ahad (11/10).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Banjarmasin Sampaikan 3 Layanan Pengaduan di Pemko Banjarmasin
Keberadaan Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan memudahkan warga mengakses layanan kepolisian, termasuk untuk berkonsultasi dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi serta musyawarah.
“Silakan, jika ada permasalahan yang bisa dikomunikasikan atau dimediasi sebelum dilakukan penegakan hukum, kita persilakan untuk berkomunikasi,” ujarnya.
Meski demikian, mediasi tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan jenis perkara yang dihadapi. Warga juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Polsek setempat atau Polresta Banjarmasin.
Riza berharap kemudahan akses pelaporan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Banjarmasin.
(Klik Kalsel)














