Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026 yang diajukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pemerintah masih memantau proses uji materi tersebut, namun menilai gugatan terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) lemah sehingga berpotensi kalah.
“Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari CNBC, Kamis (19/2).
Alasan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Gugat UU APBN 2026
Gugatan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Reza Sudrajat, telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sidang awal pada 12 Februari 2026.
Guru honorer asal Karawang itu menilai alokasi pendidikan Rp769 triliun dalam APBN 2026 tidak murni untuk pendidikan, karena sekitar Rp268 triliun dialihkan ke program MBG. Menurut perhitungan P2G, realisasi anggaran pendidikan jadi tidak mencapai batas wajib 20%.
Baca Juga: Anggaran MBG 2026 Capai Rp335 Triliun. Begini Perkembangan Programnya!
“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” jelas Reza.
Ia menyebut penjelasan pasal 22 ayat 3 yang berbunyi: “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan“, telah memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan“.
Menurut Reza, program MBG tidak layak dikategorikan sebagai pendanaan operasional pendidikan karena secara nomenklatur merupakan bantuan pemenuhan gizi yang lebih tepat masuk ranah sosial atau kesehatan. Ia menilai memasukkan MBG ke fungsi pendidikan merupakan upaya “penyelundupan hukum” demi memenuhi angka 20% tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Ia juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan, dengan pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru yang masih banyak di bawah UMP/UMK. Padahal pasal 14 ayat 1 (huruf a) menyatakan: “guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial“.
Sementara itu, Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG berpotensi inkonstitusional. Ia menyebut alokasi Rp268 triliun berdampak pada turunnya transfer pusat ke daerah, sehingga berdampak pada kesejahteraan guru dalam APBD.
Iman mencontohkan rendahnya gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah, seperti ratusan ribu rupiah per bulan di Dompu, Aceh Utara, dan Sumedang, karena keterbatasan keuangan daerah. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kerugian konstitusional bagi guru honorer dan PPPK.
Meski begitu, P2G menegaskan tidak menolak program MBG selama dijalankan secara akuntabel, tepat sasaran, adil, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru.
“P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah,” ujar Iman.
Iman menyebut adanya paradoks dalam alokasi anggaran pendidikan Rp769 triliun di APBN 2026. Ia menyoroti bahwa anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kemendikdasmen hanya sebesar Rp52,12 triliun, jauh lebih kecil dari total anggaran yang diklaim sebagai belanja pendidikan.
“Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” tutur Iman.
(CNBC)














