Banjar, mu4.co.id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan 3 orang pelaku saat penggrebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan limbah medis, yaitu di Jalan A Yani KM 11, Kecamatan Kertak Hanyar, Banjar, Senin (18/11/2024) sore.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menerangkan bahwa hal tersebut diketahui usai mendapatkan laporan dari masyarakat. “Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian kami tindaklanjuti dan dicek di lapangan,” ujarnya di lokasi penggrebekan.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa limbah medis tersebut berasal dari berbagai rumah sakit yang ada di Kalsel bahkan Kalteng, sebab modus yang dijalankan yakni para pelaku bekerja di sebuah perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau transporter limbah B3. Yang mana diketahui, Limbah tersebut seharusnya dikirim ke daerah Banten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait pemusnahannya. Namun justru ditimbun di lokasi tersebut.
“Kalau dilihat dari kontraknya, harusnya limbah medis ini dikirim ke Banten untuk didisposal (dimusnahkan) disana. Dan menurut pengakuannya penimbunan ini dilakukan 1,5 bulan. Tapi masih akan kami dalami,” jelas Jenderal Polisi bintang dua itu.
Baca juga: Ini Wajah Baru Kapolda dan Wakapolda Kalsel Sekarang!
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Erwin menerangkan bahwa limbah medis tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Limbah B3 tidak boleh berkontak dengan lingkungan seperti tanah, air dan sebagainya karena pasti berbahaya,” jelasnya.
Dimana berdasarkan laporan dari Banjarmasinpost.co.id, terlihat di lokasi sebuah areal yang sudah ditimbun dengan tanah merah, namun di bawah timbunan tanah tersebut ternyata banyak terdapat banyak bungkusan plastik yang berisi limbah medis, mulai dari alat suntik yang sudah dipakai, hingga botol-botol infus, serta bekas bungkusan obat yang dibakar.
Atas praktik penimbunan limbah medis tersebut, Kapolda pun mengatakan para pelaku terancam dijerat dengan UU Lingkungan Hidup.