Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pemerintah bakal membahas kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres tersebut nantinya akan mengatur pembatasan BBM Pertalite dan Solar atau konsumen yang berhak menggunakannya. Hal tersebut menyusul semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi belakangan ini.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, “Sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” Selasa, (10/10/2023).
Baca juga: Pertamina Siap Jual Jenis BBM Baru, Campuran Pertamax dan Etanol
Erika juga menambahkan pemerintah setidaknya akan menetapkan 5 kategori penerima Pertalite, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.
Namun ia tak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga bakal terdaftar sebagai kriteria penerima Pertalite dan Solar.
Sumber: cnbcindonesia.com