Media Berkemajuan

14 Desember 2024, 05:26

Persatuan Ulama Muslim Internasional Keluarkan Fatwa Seruan Intervensi Militer Terhadap Israel-Palestina

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Para anggota Persatuan Ulama Muslim Sedunia [IUMS] [Foto: hidayatullah.com]

Qatar, mu4.co.id – Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), yang merupakan organisasi secara konsisten mempromosikan wacana gerakan perlawanan ketidakadilan atas umat Islam ini, mengeluarkan fatwa yang menyerukan intervensi militer oleh negara-negara Arab maupun negara Muslim guna untuk mengambil tindakan dan membantu Hamas melawan Israel.

Isi fatwa tersebut dibacakan dalam konferensi pers Fatwa tentang Peran Pemerintah Islam terhadap Invasi Israel ke Gaza pada Selasa, 31 Oktober 2023 di markas pusat IUMS yang berlokasi di Qatar.

Intervensi yang mencakup penyediaan peralatan dan keahlian militer disebut sebagai kewajiban agama yang mengikat bagi negara tersebut.

“Empat negara perbatasan, dimulai dari Mesir, kemudian Yordania, Suriah, dan Lebanon. Semua negara Arab dan Islam berkoordinasi dengan Palestina yang berada di wilayah Palestina dan empat negara perbatasan melakukan aliansi mendesak yang mampu mengatasi penindasan yang telah berlangsung selama beberapa dekade,” demikian pernyataannya.

Pernyataan dari fatwa IUMS juga menyebut seruan ini dilatarbelakangi dari adanya dukungan komprehensif dari negara Barat untuk Israel, termasuk militer, keuangan, media, diplomatik, dan rencana strategis. Untuk itu, komite ijtihad menekankan pentingnya peran negara-negara Arab dan Islam pada momen ini untuk mendukung Palestina.

Baca juga: Berikut Ini Tujuh Pernyataan Sikap Muhammadiyah Atas Pecahnya Perang Israel-Palestina

Intervensi militer diperlukan ketika militer resmi negara Arab, hanya terkurung dalam barak, senjata berkarat dan peralatan yang rusak, sementara umat dan dunia runtuh. Dan intervensi ini akan mencapai keseimbangan internasional dan mencegah penindasan yang akan memicu keributan terhadap Arab dan dunia Islam.

Melalui pernyataannya, IUMS juga menekankan pentingnya jihad untuk kelangsungan hidup Palestina dalam tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. “Hukum Islam melarang kita berdiam diri mengenai agresi tersebut dan tidak melakukan perlawanan,” bunyi pernyataannya.

Sebagai penegasan dari poin-poin fatwa yang disebutkan sebelumnya, IUMS menutup fatwa tersebut dengan pernyataan yang berbunyi, “Membiarkan Gaza, Al-Aqsa, Yerusalem, dan Palestina untuk dimusnahkan dan dihancurkan adalah pengkhianatan terhadap Allah, rasul-Nya, dan orang-orang beriman, serta salah satu dosa besar di sisi Allah SWT.”

Sumber: republika.co.id, detik.com

[post-views]
Selaras