Media Berkemajuan

22 November 2024, 02:06

Perpanjang STNK Harus Punya Surat Lulus Uji Emisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Perpanjang STNK Harus Punya Surat Lulus Uji Emisi. [Foto: Pos Kupang]

Jakarta, mu4.co.id – Jika sebelumnya untuk memperpanjang masa berlaku STNK dengan membayar pajak bermotor maka status STNK menjadi aktif kembali. Namun, berbeda lagi karena adanya penambahan persyaratan untuk memperpanjang STNK dengan surat lulus uji emisi. Hal ini dilakukan karena mengingat kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi udara di Indonesia.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK.

Baca juga: Otomatis Tercatat di SPT, Kini Pajak Pantau Tabungan di Bank

“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Ia juga membeberkan rencana ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo, serta menggandeng beberapa pihak lainnya. 

Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia. 

Baca juga: Benarkah Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus?

Saat ini pihaknya sedang menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. 

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek. 

Jika semua aturan telah rampung, maka kedepannya uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023). 

Adanya tambahan persyaratan ini dapat menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi. Meski tidak ada razia, semua pemilik yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi maka tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya.

(otomotif.kompas.com)

[post-views]
Selaras