Media Utama Terpercaya

23 Agustus 2025, 19:36
Search

Perlu Dievaluasi, Mendikti Saintek Cabut Permendikbud Tentang Tunjangan Kinerja Dosen!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro
Mendikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Nadiem Makarim. 

Satryo menjelaskan bahwa Permendikbud tersebut awalnya bertujuan mencairkan tunjangan kinerja dosen. Namun, setelah pemisahan Kemendikbud Ristek, ia merasa aturan itu perlu dievaluasi. Sebab, menurut Prof. Satryo, aturan tersebut akan membebani Kemendikti Saintek.

Baca Juga: Model Baru Pada Sertifikasi Guru, Mendikdasmen Ungkap Perubahannya!

“Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya,” ujar Prof. Satryo, dikutip dari Kompas, Jum’at (27/12). 

Oleh karena itu, ia mengevaluasi aturan tersebut dan meninjau kembali kemampuan negara membayar tunjangan kinerja. Hasilnya menunjukkan bahwa anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar tunjangan secara penuh.

“Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tukinnya (tunjangan kinerja). Bukan semuanya, tapi hanya selisih,” ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Gaji Dosen Kampus Swasta Dibayar Dengan APBN APBD, Kenapa?

Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim itu resmi berlaku sejak 18 September 2024.

Aturan ini bertujuan memperbaiki tata kelola profesi dan karier dosen secara lebih efektif dan efisien. 

Selain memberikan kepastian hukum terkait tunjangan dan penghasilan dosen, aturan ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

(Kompas)

[post-views]
Selaras