Media Berkemajuan

12 April 2025, 23:45
Search

Perkiraan Keberangkatan Haji Reguler, Haji Khusus Hingga Haji Furoda Jika Mendaftar di 2025. Berikut Daftarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Daftar keberangkatan Haji
Daftar Tunggu Keberangkatan Haji Reguler, Haji Khusus Hingga Haji Furoda Jika Mendaftar di 2025 [Foto: umroh.com]

Jakarta, mu4.co.id – Calon jemaah haji yang baru mendaftar pada 2025 kemungkinan besar baru dapat keberangkatan dalam beberapa tahun mendatang, sebab panjangnya antrean haji di beberapa daerah di Indonesia, membuat masa tunggu yang panjang mencapai puluhan tahun.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis haji yang bisa dipilih, yaitu haji reguler, haji khusus (haji plus), dan haji furoda, dengan masa tunggu calon jemaah yang berbeda.

Perkiraan Keberangkatan Haji Reguler

Berikut estimasi tahun keberangkatan bagi calon jemaah haji reguler yang mendaftar pada 2025 di beberapa wilayah di Indonesia, yang disesuaikan dengan daftar tunggu haji berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yaitu:

  1. DKI Jakarta. Masa tunggu di DKI Jakarta adalah sekitar 28 tahun, sehingga pendaftar 2025 diperkirakan akan berangkat pada 2053.
  2. Jawa Timur. Masa tunggu di Jawa Timur adalah sekitar 34 tahun, yang berarti pendaftar 2025 kemungkinan berangkat pada 2059.
  3. Jawa Tengah. Masa tunggu di Jawa Tengah adalah sekitar 32 tahun, sehingga pendaftar 2025 diperkirakan akan berangkat pada 2057.
  4. Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Masa tunggu di Kota Makassar adalah sekitar 41 tahun, sehingga pendaftar 2025 kemungkinan baru bisa berangkat pada 2066.
  5. Kota Bandung (Jawa Barat). Masa tunggu di Kota Bandung sekitar 24 tahun, sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat pada 2049.
  6. Sumatera Utara. Masa tunggu di Sumatera Utara adalah sekitar 20 tahun, sehingga pendaftar tahun 2025 diperkirakan akan berangkat pada tahun 2045.
  7. Kalimantan Selatan. Masa tunggu di Kalimantan Selatan adalah sekitar 38 tahun, yang berarti pendaftar 2025 akan berangkat pada 2063.
  8. Sumatera Selatan. Masa tunggu di Sumatera Selatan adalah sekitar 23 tahun, sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat pada 2048.
  9. Kota Pontianak (Kalimantan Barat). Masa tunggu di Kota Pontianak adalah sekitar 23 tahun, yang berarti pendaftar 2025 kemungkinan berangkat pada 2048.
  10. Sulawesi Tenggara. Masa tunggu di Sulawesi Tenggara adalah sekitar 27 tahun, sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat pada 2052.

Adanya perbedaan masa tunggu yang lebih pendek atau lebih lama sangat dipengaruhi oleh jumlah pendaftar dan kebijakan kuota di wilayah tersebut. Untuk mengetahui masa tunggu haji di kota/provinsi lainnya, silakan mengunjungi laman https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list

Baca juga: Catat, Berikut Daftar Masa Tunggu Ibadah Haji di Indonesia, Kalsel Paling Lama!

Perkiraan Keberangkatan Haji Khusus (Haji Plus) dan Haji Furoda

Masa tunggu untuk haji khusus (haji plus) dan haji furoda cenderung lebih singkat dibandingkan haji reguler.

Calon jemaah yang memilih jalur haji khusus biasanya dapat berangkat dalam waktu sekitar 5 hingga 9 tahun setelah pendaftaran, tergantung pada kuota dan kebijakan penyelenggara. Artinya bila mendaftar untuk haji khusus pada 2025, kemungkinan calon jemaah haji sudah bisa berangkat sekitar 2030 sampai 2034.

Sementara itu, pendaftar haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama atau pada tahun berikutnya, karena jalur haji furoda bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean. Namun, mengingat pendaftaran jemaah haji 2025 saat ini sudah ditutup di sejumlah agen travel resmi, maka pendaftar haji furoda 2025 kemungkinan tidak bisa langsung berangkat pada musim haji 2025 ini, melainkan pada 2026 atau 2027 mendatang. Hal ini tergantung kebijakan agen travel masing-masing.

Perbedaan Biaya Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Jika dibandingkan dengan haji reguler, kemungkinan keberangkatan haji khusus dan haji furoda jauh lebih cepat. Kendati demikian, biaya pelunasan untuk haji khusus dan haji furoda lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

Berdasarkan situs Dirjen PHU dan arsip detikHikmah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji reguler yaitu sekitar Rp 46,9 juta sampai Rp 60,9 Juta tergantung embarkasi.

Sementara untuk total biaya haji khusus 2025 yaitu sekitar USD 8.000 (Rp 129.847.200) dan biaya haji furoda 2025 yaitu sekitar USD 16.500 (Rp 277.827.000) hingga USD 25.000 (Rp 420.950.000). Dan perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan penyelenggara dan fluktuasi nilai tukar mata uang.
(detik.com)

[post-views]
Selaras