Media Utama Terpercaya

9 September 2025, 17:30
Search

Periode Kenaikan Pangkat PNS Resmi Ditambah Jadi 12 Kali dalam Setahun!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PNS
Ilustrasi PNS. [Foto: smkmucirebon.sch.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru yang memudahkan karier Aparat Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya usulan kenaikan pangkat hanya enam kali setahun, kini PNS bisa mengajukannya setiap bulan atau hingga 12 kali dalam setahun. 

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan hak pegawai terpenuhi secara maksimal.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” jelas Zudan dikutip dari laman BKN, Sabtu (6/9).

Ia menegaskan agar pengelola kepegawaian di tiap instansi tidak menghambat administrasi terkait karier pegawai, termasuk kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji PNS 2026 Tak Naik, Pemerintah Alihkan Anggaran ke 8 Program Prioritas Nasional Ini!

Kebijakan baru dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, menggantikan sistem lama yang hanya enam kali setahun. Dengan aturan ini, pegawai bisa mengajukan usulan setiap bulan. 

Selain itu, Prof. Zudan menekankan pentingnya pemetaan potensi dan kompetensi ASN agar penempatan sesuai keahlian, yang didukung kerja sama BKN dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar melalui pendekatan Talent DNA.

“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan mendorong motivasi ASN karena jenjang karier bisa berkembang lebih cepat dengan sistem yang terbuka dan efisien. Kenaikan pangkat bulanan juga membuat administrasi lebih lancar tanpa penumpukan pada periode tertentu seperti sebelumnya.

(BKN, Telisik, BPBD Papua)

[post-views]
Selaras