Banjarmasin, mu4.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin terapkan aturan lalu lintas kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintasi Jalan Pasar Baru dari arah Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin, Sabtu (27/01/2024).
“Kendaraan roda empat atau lebih pada jam-jam tertentu tidak diperkenankan melintas ke Pasar Baru, Pasar Malam Blauran serta Niaga Utara dari Jalan Pangeran Samudera,” tulis pernyataan dalam akun resmi Dishub.
“Jika ingin masuk ke area Jalan Pasar Baru maka harus melalui Jalan Brigjen Katamso atau Melalui Bundaran Tugu Adipura di Jalan Lambung Mangkurat,” tambah tulisan itu.
Baca juga: Memakan Badan Jalan, Pedagang di Pasar Lama Bakal Ditertibkan
Aturan tersebut diberlakukan setiap Senin hingga Sabtu. kecuali pada hari Ahad, dari pukul 00.00 s.d 12.00 WITA.