Arab Saudi, mu4.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Dalam aturan ini, proses penerbitan visa umrah kini memerlukan waktu selama 48 jam.
“Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa,” tulis otoritas Arab Saudi dalam pengumumannya seperti diunggah oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dikutip dari akun media sosial resminya, Kamis (4/9/2025).
Arab Saudi juga mengimbau agar memperhatikan aturan baru ini ketika akan memberangkatkan rombongan dan melakukan pembelian tiket pesawat. Pastikan sudah mengantongi visa sebelum berangkat.
Baca juga: Saudi Berlakukan 7 Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi Penyedia Jasa/ Travel Haji dan Umrah 2025, Apa Saja?
“Oleh karena itu, kami mohon kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini ketika memberangkatkan rombongan dan membeli tiket pesawat untuk jemaah umrah, agar tidak melakukan perjalanan sebelum mendapatkan visa,” tegas otoritas Saudi.
Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, membenarkan adanya aturan baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku mulai 8 Rabiul Awal 1447 H atau bertepatan dengan 1 September 2025.
“Betul penerbitan visa sekarang setelah approval di sistem perlu waktu minimal 48 jam untuk issued visa. Akan ada pengecekan dari Kementerian Haji perihal akomodasi di Makkah dan Madinah,” kata Ahmad, dilansir dari detik.com.
Baca juga: Bagi Jemaah Umrah 1447 H, Begini Cara Cek Hotel Berlisensi Resmi di Kementerian Pariwisata Saudi!
Ahmad mengatakan Kementerian Haji Saudi juga akan melakukan pengecekan terkait akomodasi di Makkah dan Madinah.
Seperti diketahui, musim umrah 1447 H resmi dibuka setelah berakhirnya musim haji pada Juni 2025 lalu. Penerbitan visa umrah bagi jemaah asing mulai dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, dan dapat diakses melalui aplikasi Nusuk sejak Rabu, 11 Juni 2025.












