Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 10:00

Penumpang Ketahuan Merokok di Pesawat, Ini Bahayanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi di dalam Pesawat [Foto: kompas.com]

Batam, mu4.co.id – Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.

Setiap maskapai penerbangan konsisten menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat, berlaku untuk semua jenis rokok baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). Dan diketahui jika melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun, yang diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Baru-baru ini, diketahui seorang pria kedapatan merokok di dalam pesawat, yaitu pesawat Citilink QG 949 dengan rute Batam tujuan Surabaya pada Sabtu (18/11/2023), Lantas peristiwa itu pun ramai diperbincangkan di media sosial.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulis, Ahad (19/11/2023).

Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, Pria tersebut langsung dibawa dan diamankan oleh petugas bandara. Dan penumpang yang kedapatan merokok tersebut mengakui kesalahannya. “Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Haza.

Baca juga: Jangan Merokok di Tanah Suci Kalau Tidak Mau di Denda Segini!

Lantas apa pentingnya aturan dilarang merokok di dalam pesawat tersebut?

Berikut beberapa alasannya, diantaranya yaitu:

  1. Keselamatan. Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius, karena kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar, dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang serta awak kabin.
  2. Aturan regulator Indonesia dan internasional. Di Indonesia, larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Penerbangan, dalam Pasal 419, dan pada standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang telah banyak diadopsi negara di seluruh dunia.
  3. Kenyamanan. Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan.
  4. Kesehatan. Merokok berdampak buruk bagi kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya, yang mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.
  5. Sirkulasi udara. Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.
  6. Upaya dan langkah tegas maskapai. Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat, untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.

Sumber: detik.com, lionair.co.id

[post-views]
Selaras