NTT, mu4.co.id – Akhir-akhir ini dilakukan penahanan pengungsi Rohingya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia palsu.
Tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Delapan pengungsi rohingnya tersebut memasuki wilayah NTT dengan membawa KTP palsu yang diduga dibuat di Medan.
Mereka mengaku membayar Rp 300 ribu per orang untuk bisa mencetak E-KTP palsu.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, Apa Asal-usul nya?
Para pengungsi ini sebelumnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Medan dan berakhir ke Nusa Tenggara Timur. Saat diperiksa petugas, mereka mengaku telah tinggal NTT selama dua pekan.
Tak hanya fasih berbahasa Indonesia para pengungsi ini ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menegaskan hal ini harus ditelisik lebih jauh.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Nekat Loncat dari Kapal Demi Minta Diizinkan Bersandar di Aceh
Selain itu, Muhadjir juga menuturkan bahwa dia adalah orang yang termasuk menyesalkan hal ini bisa terjadi.
“Saya termasuk orang yang sangat menyesalkan jika sampai terjadi,” ungkapnya dalam penjelasan terkait kasus KTP Pengungsi Rohingya, Senin (18/12/2023)
Dalam penjelasannya di Kantor Menko PMK, Muhadjir meminta pemangku kebijakan terkait untuk menelisik kepemilikan KTP oleh pengungsi Rohingya.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu juga menyatakan bahwa birokrasi Indonesia telah kecolongan.
Baca juga: Temui UNHCR, Menlu RI Bahas Isu Pengungsi Rohingya
Wali Kota Medan Bobby Nasution merespon hal tersebut. Bobby mengaku sudah mengingatkan petugas disdukcapil, camat dan lurah untuk tidak bermain dalam pengurusan KTP.
“Saya sudah sampaikan bahkan pada saat pelantikan terakhir yang di dalamnya ada disdukcapil, dari pihak kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP jangan dimainkan,” ucapnya, Sabtu (16/12).
Ditegaskan Bobby, apabila ada ASN yang terlibat dalam pemalsuan data maka akan ditindak tegas.
“Pokoknya siapapun aparatur negara Pemko Medan yang terlibat dalam hal ini akan mendapatkan hukuman berat,” tegasnya.