Jakarta, mu4.co.id – BRIN menemukan bahwa air hujan di Jakarta mengandung mikroplastik berbahaya yang berasal dari aktivitas manusia di perkotaan.
Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, menyebut penelitian sejak 2022 ini menunjukkan setiap sampel hujan di Ibu Kota mengandung partikel plastik mikroskopis hasil degradasi limbah yang terbawa udara. Temuan ini menjadi peringatan bahwa polusi plastik kini juga mencemari atmosfer.
“Mikroplastik ini berasal dari aktivitas manusia di kota besar. Misalnya serat sintetis dari pakaian, debu kendaraan dan ban, sisa pembakaran terbuka sampah plastik, serta degradasi plastik di lingkungan terbuka,” ungkap Reza dikutip dari detik health, Selasa (28/10).
Baca Juga: Indonesia Jadi Paling Banyak Konsumsi Plastik, Ini Bahaya dan Cara Pencegahannya!
Reza menjelaskan, fenomena ini terjadi karena siklus plastik telah mencapai atmosfer. Mikroplastik terangkat ke udara melalui debu, asap pembakaran, dan aktivitas industri, lalu terbawa angin dan turun kembali bersama hujan dalam proses yang disebut atmospheric microplastic deposition.
“Siklus plastik tidak berhenti di laut. Ia naik ke langit, berkeliling bersama angin, lalu turun lagi ke bumi lewat hujan,” katanya.
Temuan ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan karena mikroplastik berukuran sangat kecil dapat terhirup atau masuk ke tubuh lewat air dan makanan.
Selain itu, plastik mengandung zat berbahaya seperti ftalat, BPA, dan logam berat yang bisa lepas saat terurai, serta mampu mengikat polutan udara seperti hidrokarbon dari asap kendaraan.
Baca Juga: Benarkah Kantong Teh Celup Berbahaya? Ini Jawaban Pakar!
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta seluruh pabrik menambah alat penyaring polutan (scrubber) untuk mencegah penyebaran mikroplastik ke udara.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, menyebut langkah ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak pabrik yang menimbulkan polusi.
“Jadi memang kami melakukan sanksi-sanksi, ya. Jadi terhadap perusahaan yang memang menimbulkan emisi yang mencemari itu juga sudah ada sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan dari Kementerian LH,” ucap Asep
Asep menegaskan, Pemprov DKI akan menindak tegas pabrik yang melampaui ambang batas emisi, dengan sanksi mulai dari administratif hingga penutupan operasional.
(Detik health, detik news)















