Media Utama Terpercaya

10 April 2026, 00:55
Search

Pencairan Gaji ke-13 ASN Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Kemenkeu!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penjelasan Kemenkeu Pencairan Gaji ke-13 ASN
Penjelasan Kemenkeu Pencairan Gaji ke-13 ASN [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah masih belum mengambil keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut hingga kini masih dalam pembahasan.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya, Selasa (07/04/2026).

Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Akan Segera Dicairkan. Ini Jadwalnya!

Di samping itu, ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan. Aturan tersebut mengatur waktu pencairan, yaitu tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, dan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni.

Adapun pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yang bersumber dari anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peraturan itu juga mengatur kelompok penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat.

Olwh karena itu, melalui peraturan-peraturan tersebut, keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah. Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras