Banjarmasin, mu4.co.id – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menanggapi desakan penurunan tarif parkir mobil dengan pernyataan singkat namun tegas dengan menyatakan tarif murah hanya berlaku untuk masyarakat kecil.
“Sejak kampanye kami memang fokus ke pesepeda motor. Karena mayoritas mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah,” ucap Yamin dikutip dari Radar Banjarmasin, Kamis (12/6).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, pemilik mobil tergolong masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
“Kalau sudah bisa membeli atau mengkredit mobil, ya berarti mampu secara finansial,” ujarnya.
Baca Juga: Sah! Tarif Parkir Motor di Banjarmasin Kembali Jadi Rp2.000!
Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel mengkritik kebijakan Wali Kota Yamin yang dinilai tidak konsisten. Tarif parkir motor diturunkan dari Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu, sementara tarif mobil tetap Rp5 ribu.
YLK menyebut hal ini diskriminatif, namun Yamin menegaskan kebijakan itu sudah melalui prosedur dan telah disampaikan ke DPRD sebelum Peraturan Wali Kota disahkan.
Ia menekankan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut memiliki landasan hukum yang sah karena disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Di Perda jelas, tarif retribusi bisa diatur lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tuturnya.
(Radar Banjarmasin)