Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 23:40
Search

Pemko Banjarmasin Surati Kementerian Lingkungan Hidup Perihal TPA Basirih, Ini Isinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
TPA Basirih
TPA Basirih. [Foto: DLH Banjarmasin Kota]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemko Banjarmasin telah mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memanfaatkan sebagian lahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle).

“Hari ini kami kirimkan suratnya, semoga mendapatkan respon dari KLH. Yang penting usaha dulu, soal hasil belakangan,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, dikutip dari Banjarmasin Post, Rabu (12/3).

Yamin menilai tanpa inovasi, pembukaan TPA saja tidak akan menyelesaikan masalah sampah. Ia pun berharap dapat memaparkan strategi Pemko Banjarmasin kepada KLH.

Baca Juga: Tidak Sesuai Standar Selama 24 Tahun, Operasional Pembuangan Sampah di Basirih Kena Sanksi!

“Semoga saja pak menteri mau memberikan kesempatan kepada kami untuk audiensi. Rencana kami akan menuju KLH pertengahan Maret ini,” ujarnya.

Yamin juga berupaya mengoptimalkan pemilahan sampah dengan merencanakan pembangunan TPS 3R di setiap kelurahan.

“Kami harap kedepannya nanti 52 kelurahan di Banjarmasin, masing-masing memiliki TPS 3R,” sebutnya.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras