Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026 ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jadwal tersebut dapat digunakan untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun, termasuk perjalanan mudik dan agenda keluarga selama Lebaran.
Sementara, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca juga: Kalender Pendidikan Tetapkan Libur Akhir Semester Siswa Kalsel Selama 21 Hari. Catat Tanggalnya!
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.;
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
- Ahad, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
- Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
- Ahad, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- Ahad, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam;
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- Ahad, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftarnya:
- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, 9 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 12 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Senin, 15 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
Berdasarkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, membuka peluang rangkaian libur panjang selama 10 hari. Periode tersebut mencakup akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama. Berikut rinciannya:
- Sabtu, 6 Maret 2027: akhir pekan
- Ahad, 7 Maret 2027: akhir pekan
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
- Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
- Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
- Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
- Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 13 Maret 2027: akhir pekan
- Ahad, 14 Maret 2027: akhir pekan
- Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
Rangkaian tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengatur jadwal perjalanan atau mengambil cuti tambahan. Meski demikian, potensi libur 10 hari tersebut merupakan hitungan kalender dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja. Kesempatan menikmati libur selama 10 hari bergantung pada pengaturan kerja dan pelaksanaan cuti di masing-masing instansi atau perusahaan.
(setneg.go.id, kompas.com)












