Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, merespons usulan Korpri Nasional terkait perpanjangan usia pensiun ASN dengan menyatakan bahwa usulan tersebut belum bisa diterima saat ini.
Ia menegaskan perlunya kajian yang komprehensif serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen ASN sebelum keputusan diambil.
“Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” ujar Rini, dikutip dari Kompas, Ahad (25/5).
Menurutnya, wacana perpanjangan usia pensiun ASN sering muncul, namun pelaksanaannya tak bisa dilakukan tanpa pertimbangan matang. Salah satu kekhawatirannya adalah potensi terganggunya sistem karier dan terhambatnya regenerasi dalam birokrasi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025!
“Usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ucap Rini.
Rini menyatakan bahwa rekrutmen ASN saat ini sudah berjalan baik, dan penting bagi birokrasi memberi peluang bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa regenerasi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi.
Selain itu, hingga kini belum ada koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB terkait usulan perpanjangan usia pensiun.
“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan jenjang jabatan. Usulan tersebut mencakup usia pensiun 65 tahun untuk JPT Utama, 63 tahun untuk JPT Madya (eselon I), 62 tahun untuk JPT Pratama (eselon II), 60 tahun untuk eselon III dan IV, serta 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama.
(Kompas)