Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menghentikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang yang sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau sejenis selain pegawai ASN.
Jadi, penataan pegawai dari tenaga honorer menjadi ASN harus diselesaikan pada tahun 2024 ini. Dengan adanya peraturan tersebut pun menjadi angin segar bagi honorer, sebab statusnya dapat menjadi jelas sebagai ASN, yang ditandai dengan didapatkannya NIP bagi para hohorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Kabar Baik, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK 2024 Dengan Syarat Ini
Selain itu, peraturan tersebut juga membuat regulasi baru bagi penataan ASN serta memperkuat reformasi dan birokrasi. Penataan tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk menjadikan honorer memiliki status dan pekerjaan yang lebih layak.
Dimana para honorer yang diangkat jadi ASN lewat seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah dan kewenangan menjadi ASN hingga kehidupan yang lebih sejahtera daripada sebelumnya.
Oleh karena itu, jika honorer yang memenuhi syarat tidak ikut dalam seleksi PPPK 2024, maka akan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan honorer pada tahun depan sehingga kebutuhannya tidak diperlukan lagi.
(ayobandung.com)