Media Utama Terpercaya

11 Februari 2026, 23:58
Search

Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Idulfitri 1447 H. Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Idulfitri 1447 H
Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Jelang Idulfitri 1447 H [Foto: Istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 H, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 6 Februari 2026 tersebut, pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (09/02/2026).

Baca juga: Mulai 1 Maret 2026, Citilink Berlakukan Aturan Baru Untuk Bagasi. Apa Saja?

Adapun, PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Dengan demikian, penumpang pesawat kelas ekonomi yang membeli tiket dan terbang dalam rentang waktu tersebut tidak dibebani PPN atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge.

Meski demikian, PMK menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection).

Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dari sisi administrasi, badan usaha angkutan udara wajib tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Mei 2026. Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur dan PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap terutang dan harus dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.
(kontan.co.id)

[post-views]
Selaras