Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu kematian Juliana Marins, warga Brasil yang meninggal saat mendaki Gunung Rinjani.
Ia menyebut bahwa Indonesia tidak bisa digugat atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa rencana gugatan keluarga Juliana dan pemerintah Brasil ke Inter American Commission on Human Rights tidak dapat dilakukan karena Indonesia bukan anggota lembaga tersebut.
“Tidak bisa membawa satu negara ke dalam suatu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi,” ujar Yusril dikutip dari Tempo, Senin (7/7).
Yusril menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa langsung digugat ke lembaga seperti Court of Justice(ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) tanpa persetujuan negara terkait. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pemerintah Brasil dan Indonesia melakukan investigasi bersama.
“Apapun nanti kesimpulan dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka akan diungkapkan,” ujar Yusril.
Pemerintah Brasil, melalui lembaga The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), berencana menuntut Indonesia atas kematian Juliana Marins jika autopsi lanjutan menunjukkan adanya kelalaian. Namun, pemerintah Indonesia menyebut kematian Juliana murni kecelakaan.
Juliana tewas setelah terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani pada 21 Juni dan baru dievakuasi empat hari kemudian karena cuaca dan medan yang sulit.
(Tempo)