Media Berkemajuan

7 April 2025, 18:16
Search

Pemekaran Kabupaten di Kotabaru Ditunda, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Lokasi Kalsel Kab.Kotabaru [Foto: Radar Banjarmasin]

Jakarta, mu4.co.id – 12 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru ingin memekarkan diri menjadi kabupaten tersendiri bernama Tanah Kambatang Lima. Mereka ingin mandiri sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur.

Rencana ibu kota Kabupaten Tanah Kambatang Lima disebut-sebut ada di tengah-tengah antara wilayah  Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Kelumpang Tengah.

Pemekaran tersebut tidak hanya didukung oleh wakil rakyat saja, namun Pemerntah Kabupaten Kotabaru melalui surat keputusan bernomor 188.45/319/KUM/2021.

Salah satu penyebabnya adalah terlaksananya pemerataan pembangunan. Hal ini juga mengurangi beban kabupaten induk yang luas. Hingga saat ini masyarakat kerap kesusahan mengingat jauhnya letak ibu kota kabupaten di seberang laut.

Baca juga: Siswi SMAN 2 Kotabaru Angkat Piala Juara Sepeda Balap Dunia

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan usulan pemekaran wilayah untuk saat ini dalam kondisi moratorium (penundaan).

Sebab, dari sisi pendanaan, kondisi perekonomian Indonesia yang belum membaik setelah dilanda pandemi Covid-19, sehingga pelayanan kepada masyarakat masih menjadi yang utama. “Karena setiap pemekaran wilayah itu, kami menerima 330 hampir daerah provinsi kabupaten kota.” ujar Tito, Selasa (5/9/2023).

“Saat memekarkan daerah memerlukan uang yang besar. Dan otomatis untuk membuka pemekaran tertunda. Sekarang kita berharap semua ekonomi membaik, keuangan membaik, maka kita akan melakukan pemekaran,” lanjutnya.

Untuk aturan pemekaran yang dipersyaratkan Kemendagri, menurut Tito, perlu adanya kesepakatan antar-wilayah untuk membuat aturan terkait batas wilayah. “Untuk menggali skala prioritas, prinsip kalau untuk batas wilayah itu kita tidak pernah touchdown untuk melangsung keputusan. Tetapi ada kesepakatan.”

Berikutnya terkait jumlah minimal penduduk wilayah yang akan dimekarkan. Sesuai aturan, syarat administratif yang harus dipenuhi di antaranya memiliki 200 ribu jiwa bagi Indonesia bagian Barat dan Tengah terutama untuk wilayah daratan.

Sumber: apahabar.com

[post-views]
Selaras