Media Utama Terpercaya

2 Januari 2026, 00:03
Search

Pelunasan Bipih Tahap I Berakhir, Ini Nomor Porsi Jemaah Haji Cadangan Yang Berkesempatan Berangkat Tahun Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Calon jemaah haji melakukan pelunasan Bipih
Calon jemaah haji melakukan pelunasan Bipih. [Foto: AI/mu4.co.id]

Lombok, mu4.co.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahap I untuk Calon Jemaah Haji (CHJ) reguler 1447 H/2026 telah berakhir di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Hingga batas akhir pelunasan pada 23 Desember 2025, baru 758 jemaah haji asal Lombok Tengah yang melakukan pelunasan dari total 1.178 calon jemaah.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Hadi mengatakan ada 420 calon jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama dan hal ini membuka peluang bagi jemaah cadangan untuk melunasi dan berangkat haji pada 2026.

“Pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026. Bagi jamaah reguler yang belum melunasi, masih ada kesempatan di tahap ini,” ujarnya dilansir dari rri.co.id, Kamis (1/1).

Baca juga: Pelunasan Bipih Tahap I Ditutup. Ini Persentase Pelunasan Berbagai Daerah!

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 561 calon jemaah haji cadangan yang dapat mengkuti pelunasan dengan syarat melapor dan membuat surat penyataan kesanggupan. Dalam surat pernyataan tersebut, jemaah cadangan bersedia diberangkatkan pada tahun 2027, jika tidak masuk kouta keberangkatan 2026.

“Rata-rata jamaah cadangan ini merupakan pendaftar lama, sekitar tahun 2013,” terangnya.

Baca juga: Pelunasan Bipih Kini Bisa Melalui HP Tanpa Antre di Bank. Begini Caranya!

Pada tahun 2026 ini, Bipih telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp87.409.365. Dan untuk Emberkasi Lombok, Bipih yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806 hingga Rp54.951.822. Selisihnya tersebut yang sebesar Rp33,2 juta ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Setelah dikurangi setoran awal haji sebesar Rp25 juta, jamaah masih harus melunasi sekitar Rp29 juta lebih,” jelasnya.

Dana yang disetorkan jemaah sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

(rri.co.id)

[post-views]
Selaras