Media Berkemajuan

6 Januari 2025, 09:21
Search

Pelantikan Gubernur Kalsel Diundur Sampai Sengketa di MK Selesai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pelantikan Gubernur Kalsel
Pelantikan Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan usai Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan Tahun 2021-2024 [Foto: Kalselprov.go.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029, Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman akan diundur menjadi tanggal 13 Maret 2025.

Diketahui jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 sebelumnya berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa perubahan jadwal tersebut disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun Pilgub Kalsel tak mencatat adanya termohon yang mengajukan sengketa di MK, tetapi tetap terdampak karena pelantikan akan digelar serentak se-Indonesia.

“Pelantikan mundur karena MK baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025,” jelas Politisi Partai Nasdem asal Kalsel itu, dilansir dari tribunnews.com, Kamis (02/01/2025).

Baca juga: Ini Dia Hasil Perolehan Suara Paslon Gubernur Dan Wali Kota Dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2024

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebut pelantikan serentak sendiri merupakan prinsip dasar dari Pilkada Serentak. Karenanya, seluruh kepala daerah, termasuk yang tidak bersengketa di MK, harus menunggu hingga semua kasus sengketa diselesaikan, kemudian MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi kepala daerah terpilih setelah proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selesai.
 
“Pelantikan kepala daerah, baik yang bersengketa maupun tidak, akan dilakukan bersamaan. Ini mengapa jadwal pelantikan mundur ke 13 Maret 2025,” sambungnya.

[post-views]
Selaras