Media Berkemajuan

22 November 2024, 18:30

PDIP Minta Penetapan Presiden 2024 Terpilih Ditunda, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun [tengah] usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN], Cakung, Jakarta Timur [Foto: kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta KPU menunda penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024, dimana sesuai jadwal ditetapkan pada hari ini, Rabu (24/04/2024) di kantor KPU, usai MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan alasannya meminta penundaan penetapan presiden 2024 tersebut dikarenakan kini mereka tengah menunggu putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” katanya, Selasa (23/04/2024).

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin! Simak Pernyataannya!

Menurut Gayus penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat (justice delayed), karena penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

“Harapan kami, KPU harus menyadari, harus taat hukum, hukum itu berdaulat di negara ini. Tunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding, yang tidak begitu utuh, karena masih ada persoalan di PTUN,” kata Mantan Hakim MA itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa (02/04/2024), yang tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Sebagai informasi, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di MK. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

Baca juga: Ini Tanggapan Haedar Nashir Soal Sikap Anies dan Ganjar Terkait Putusan MK!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menganggap gugatan tersebut salah kaprah. “Itu gugatan yang salah kaprah dan tidak berdasar, putusan MK sudah berkemuatan hukum final dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Ia menyebut proses tersebut hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan format gugatan, sehingga tidak bisa diartikan telah lolos ketentuan soal kompetensi absolut. “Kami yakin PTUN pada putusannya akan menolak gugatan karena bukan kompetensi PTUN,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menyarankan PDIP mengoreksi langkah hukum para lawyernya, karena ia khawatir tindakan lawyer PDIP bisa diartikan masyarakat sebagai bentuk pembangkangan terhadap MK. “Kami sangat menghormati PDIP, tapi kami khawatir citra PDIP akan tercoreng, bisa dianggap tidak bersikap negarawan,” tambahnya.

Sumber: tempo.co, detik.com

[post-views]
Selaras