Media Berkemajuan

13 Maret 2025, 22:38
Search

Para Koruptor Pertamina Patra Niaga Berpeluang Dihukum Mati, ICW Angkat Suara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Koruptor Pertamina
Para Koruptor Pertamina Patra Niaga Berpeluang Dihukum Mati [Foto: viva.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung membuka peluang menuntut hukuman mati untuk para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga, yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (06/03/2025).

Tuntutan hukuman mati tersebut dikarenakan kasus pertamax oplosan tersebut terjadi pada periode 2018-2023 dimana saat itu Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini, dan mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu,” jelas Burhanuddin.

Baca juga: Tujuh Oknum Pertamina Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Begini Perannya!

Berkaitan dengan itu, Indonesian Corruption Watch (ICW), pun angkat bicara, dan dengan tegas menolak wacana hukum mati bagi pelaku korupsi. Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi Manusia (HAM). Ketimbang hukum mati, Wana mendesak agar penegak hukum segera memiskinkan koruptor.

Menurutnya, pendekatan hukuman mati kepada koruptor juga tidak bisa menyelesaikan ajar persoalan. Ia mencontohkan, China sebagai negara yang telah menetapkan hukuman mati. Namun, indeks korupsi negara tirai bambu ini tidak menurun secara signifikan.

“Selain karena melanggar Hak Asasi Manusia, pendekatan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak menyelesaikan akar persoalan,” kata Wana, Selasa, (11/03/2025).
(tribunjabar.id, fajar.co.id)

[post-views]
Selaras