Media Berkemajuan

13 Desember 2024, 22:21

Pajak Kos-kosan Ditiadakan, Para Pemilik Kost Merasa Terbantu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mulai 5 Januari 2024, Pajak Kos-kosan Ditiadakan [Foto: krjogja.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai 5 Januari 2024, Keuangan Pusat dan Daerah resmi untuk tidak lagi mengenakan atau memungut pajak kos-kosan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pada ketentuan sebelumnya, berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yaitu kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu, maka masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10% sesuai dengan pendapatannya per bulan.

Namun saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi, karena adanya aturan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang tidak akan lagi mengenakan Pemerintah Daerah untuk memungut pajak pada sektor ini.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik. Berapa Besarnya?

Salah satu Pemilik kos di Banjarmasin bernama Vian, menyebut bahwa dengan adanya aturan ini jelas sangat membantunya sebagai pemilik kos-kosan. Ia mengatakan, besaran untuk sewa kosnya hanya Rp 500 ribu per bulan. Itu juga sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari kipas, kasur, hingga lemari.

Sementara itu, Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan bahwa tidak ada klasifikasi pajak kos di Banjarmasin. Pajak kos ini memang dipersamakan dengan pajak hotel dengan jumlah tertentu. Ia sendiri pun tidak hapal pasti berapa pendapatan dari sektor ini. Hanya saja menurutnya, UU HKPD sudah tidak ada lagi.

“Jadi sudah tidak ada lagi. Karena aturan yang baru tidak boleh memungut. Mau tidak mau kami mengikuti regulasi yang terbaru,” kata Ikhsan.

Disisi lain, hal ini dikabarkan akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut.

Sumber: banjarmasinpost.co.id

[post-views]
Selaras