Media Berkemajuan

14 Desember 2024, 05:23

Pabrik Quantum Pailit, Karyawan Demo Tuntut Bayar Gaji

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pabrik Quantum Pailit
Pabrik Quantum Pailit [Foto: cnbcindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit per 22 Juli 2024, namun produksi perusahaan tetap berjalan sampai 26 Juli 2024. Dan hingga saat ini, pihaknya belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja.

Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana menyebutkan bahwa pailitnya perusahaan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan. Salah satu yang menjadi sorotannya ialah persaingan antara produk lokal dengan barang impor.

“TKDN kita sudah 60%, itu nggak sedikit untuk produksi yang sudah lokal, sekarang kompor-kompor diimpor dari China, sedangkan kita produksi dalam negeri,” kata Iwan, Rabu (11/09/2024).

Meskipun perusahaan yang telah berdiri sejak 1993 atau 31 tahun silam itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diketahui menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/09/2024), sebagai upaya menuntut pembayaran hak-hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa yang hingga kini belum terpenuhi.

Baca juga: Berjaya Pada Masanya, Kini Toshiba Bangkrut! Ini Profil dan Sejarahnya

Dalam aksinya, FSPMI mengajukan 3 tuntutan utama, diantaranya yaitu:

  • Pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
  • Pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
  • Pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menyebutkan bahwa sejak tahun 2017, PT Aditec Cakrawiyasa, yang memproduksi kompor gas, regulator, dan selang (merek Quantum) itu mulai menerapkan sistem penggajian yang tidak teratur, dengan pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap yang bervariasi, dari dua hingga 12 kali dalam satu bulan. Hal itupun menyebabkan penunggakan upah yang signifikan pada tahun 2018 dan 2019.

“Hingga akhirnya, pada bulan September 2019, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akhirnya dikabulkan pada bulan November 2019,” kata Riden di Jakarta, Ahad (08/09/2024).
(liputan6.com, cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras