Media Berkemajuan

8 September 2024, 09:07

Otomatis Tercatat di SPT, Kini Pajak Pantau Tabungan di Bank

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Otomatis Tercatat di SPT, Kini Pajak Pantau Tabungan di Bank. [Foto: woke.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pada 2024 mendatang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan core tax system yang dapat memudahkan DJP untuk mengakses data tabungan wajib pajak.

Dilansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

“Selama ini masih discreet, belum terhubung. Sekarang kita lagi bangun. Kemudian, bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2. Itu kan selama ini bank motong. Selama ini bingung,” jelas Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dikutip dari CNBC Indonesia (12/8).

Baca juga: NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan? Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif Agar Tak Kena Sanksi

Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak. Iwan menegaskan, langkah ini diambil untuk mempermudah wajib pajak.

Karena mulai pelaporan SPT pajak tahun 2024, data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Dengan cara ini, wajib pajak tinggal mengonfirmasi SPT-nya.

Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu karena semua sudah tersedia di core tax system DJP.

Baca juga: Berubah Format! Simak Format Baru NPWP di Kalselteng Pada 2024

Iwan memastikan tidak ada data transaksi. Data transaksi hanya dimintakan jika ada pemeriksaan terkait dengan kriminalitas. “Data bukti potong, bukan data transaksi.”

Ia juga memastikan kerahasiaan perbankan akan tetap terjaga. 

“Tenang aja perlindungan data pribadi walaupun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak.” ujar Iwan.

Sumber: CNBC Indonesia

[post-views]
Selaras