Media Berkemajuan

14 Desember 2024, 00:16

Berubah Format! Simak Format Baru NPWP di Kalselteng Pada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kartu NPWP. [Foto: jakkallaao.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pada 2024 mendatang format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bentuknya akan segera disesuaikan.

Sehingga nomor NPWP 1.680.081 wajib pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) akan berganti menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, hanya 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Disdukcapil.

“731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, serta 386.565 data yang perlu dimutakhirkan,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi.

Tarmizi mengatakan bahwa penerapan NPWP dengan format baru NIK ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022.

Meskipun demikian, format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.

Perubahan format ini dilakukan agar masyarakat tidak memakai 2 kartu lagi, sehingga 1 kartu sudah cukup.

NPWP format baru akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

Saat ini sudah ada beberapa tanda NIK dan NPWP yang terintegrasi.

Jika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya akan valid. Sehingga wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.

Namun jika ada wajib pajak dengan status belum valid maka NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana untuk administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber: apahabar.com tirto.id

[post-views]
Selaras