Media Berkemajuan

24 November 2024, 12:16

OJK Cabut Perizinan PT Paytren AM Milik Ustaz Yusuf Mansur, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
OJK Cabut Perizinan PT Paytren AM Milik Ustaz Yusuf Mansur [Foto: bogordaily.net]

Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Ustaz Yusuf Mansur, Senin (13/05/2024).

Hal tersebut karena Paytren AM terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

“PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” tulis OJK, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/05/2024).

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya yaitu:

  1. Kantor tidak ditemukan;
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Saudi Cabut Izin 10 Perusahaan Umrah

Untuk diketahui, Paytren sendiri secara resmi berdiri pada tanggal 10 Juli 2013, dan baru pada tahun 2018 terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, dengan menyediakan berbagai macam fitur yang bisa digunakan.

Seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi, serta mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Bahkan juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut, dan berharap menjadi ibadah dan amal salehnya. Ia juga mengaku tidak akan kapok untuk memberikan ide-ide untuk memajukan ekonomi umat melalui ekonomi syariah.

Selain itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada OJK dan masyarakat yang menyambut baik gagasan Paytren. “Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajari saya. Juga kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. “Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ungkapnya.

Sumber: detik.com, kontan.co.id

[post-views]
Selaras