Media Berkemajuan

5 Juli 2024, 04:26

Nekat! Bikin Garasi Pribadi di Jalanan Umum, Berujung Dibongkar Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Garasi Pribadi di Jalanan Umum. [Foto: instagram/ceritaorangcikarang]

Bekasi, mu4.co.id – Warga asal Perumahan Mega Regency blok C RT 01/07 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi ini viral karena membuat garasi pribadi di gang depan rumah atau jalanan umum.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam, Kamis (4/5/2023) pun langsung viral di media sosial dan memunculkan perbincangan masyarakat.

Pada unggahan video nampak mobil yang terparkir dikelilingi besi-besi pembatas yang masing-masing berjarak sekitar 1 meter.

Menanggapi hal ini pihak Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menyebutkan sudah membongkar garasi tersebut.

“Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan,” kata Josman dalam keterangannya.

Baca juga: Masyarakat Kena Denda Jika Beri Uang ke Pengemis Jalanan di Banjarmasin

Pihak kepolisian juga mengingatkan untuk tidak lagi memarkir mobil di badan jalan.

“Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum,” tutur Josman.

Berdasarkan Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi: “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Adapun menurut UU 22 Tahun 2009 Pasal 120, berikut 10 area dilarang parkir:

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan mengutip Auto2000.

Sumber: detik.com bangka.tribunnews.com

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!