Media Berkemajuan

22 November 2024, 05:31

Musim Razia Akan Tiba, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Razia [Foto: tempo.co]

Banjarmasin, mu4.co.id – Razia lalu lintas akan digelar selama dua pekan kedepan, yakni dari tanggal 15 Juli hingga akhir bulan. Beberapa pelanggaran pun menjadi sasaran polantas.

Diantaranya pelanggaran yang dimaksud tersebut yaitu seperti sabuk pengaman, helm, knalpot brong, spion, surat berkendara, dan kendaraan yang menyalahi spek standar.

“Namanya operasi patuh, artinya untuk mematuhkan orang yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang penting lengkap. Kalau tidak memiliki SIM, ya jangan berkendara. Kalau kami dapati, maka tidak ada toleransi. Pasti ditindak,” ungkap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Jumat (12/07/2024).

“Kelengkapan berkendara juga. Pakai helm. Jangan main handphone saat berkendara, apalagi sambil merokok,” sambungnya.

Baca juga: Razia Kendaraan Dilakukan Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

Di sisi lain, Edwin menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong juga menjadi atensi pihaknya. “Knalpot brong ini sangat mengganggu. Jadi kami ingatkan, lebih baik kembalikan ke bentuk semula. Apalagi banyak yang memakai knalpot brong ini di Banjarmasin. Indikasinya dari aksi balapan liar,” bebernya.

Dirinya menekankan bahwa knalpot racing hanya diperuntukkan pada event-event khusus, bukan untuk berkendara di jalan umum. Dia berjanji akan mensosialisasikan hal ini kepada penjual knalpot dan pemilik bengkel. “Tapi kembali lagi pada kesadaran masyarakat. Kalau menekankan kepada penjualnya, mereka kan hanya menjual,” tutupnya.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor R2 dan R4 yang menggunakan nomor pelat modifikasi juga diperingatkan. Karena, modifikasi tersebut membuat kamera tilang (ETLE) kesulitan merekam pelat nomor kendaraan yang melintas.

Dimana penggunaan pelat nomor kendaraan sendiri telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 68 ditegaskan kewajiban menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan segala persyaratan; bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras