Media Utama Terpercaya

7 November 2025, 05:35
Search

Mulai Desember, Pemerintah Terapkan Cukai Khusus untuk Produsen Rokok Ilegal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. [Foto: laman Kementerian Keuangan]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaku rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan beroperasi secara legal. 

Menurutnya, maraknya rokok ilegal telah menekan industri rokok legal dan mengabaikan aspek kesehatan masyarakat, sementara peredaran rokok ilegal impor juga masih tinggi.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ungkap Purbaya dikutip dari CNBC, Rabu (5/11).

Baca Juga: Cegah Thrifting Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Awasi Ketat Jalur Laut dan Darat

Purbaya menjelaskan, penerapan cukai khusus ini melengkapi kebijakan penundaan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Langkah tersebut dimaksudkan agar industri rokok dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja tidak semakin terpuruk, meski tingkat perokok nasional belum menunjukkan penurunan signifikan. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019, sementara kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebagai perokok terbanyak pada 2023, diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Saat ini, sekitar 73% laki-laki dewasa di Indonesia masih menjadi perokok aktif, sementara 7,4% anak usia 10–18 tahun juga tercatat merokok, dengan tren rokok elektronik yang meningkat di kalangan remaja. 

Baca Juga: Berikut 10 Provinsi dengan Non Perokok Tertinggi di Indonesia! Kalsel Urutan Berapa?

Karena itu, mulai Desember 2025, Purbaya berencana memberi insentif berupa tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal agar mau melegalkan usahanya, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal impor.

“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan, setelah produsen rokok ilegal diberi kesempatan melegalkan usahanya di KIHT dan memperoleh tarif cukai khusus, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak yang tetap beroperasi secara ilegal tanpa kompromi.

(CNBC)

[post-views]
Selaras