Paris, mu4.co.id – Pemerintah Paris mengambil langkah tegas dengan menerapkan larangan penyewaan dan penggunaan skuter listrik sejak Jumat (1/9/2023) setelah meningkatnya jumlah kecelakaan dan keluhan dari warga terkait skuter listrik.
Landasan hukumnya berasal dari pemungutan suara pada April yang dilakukan warga Paris. Hasil pemungutan suara menunjukkan 89 persen pemilih mendukung larangan, dibandingkan 7,5 persen yang memilih untuk mempertahankannya.
Baca juga: Indonesia dan Thailand Siap Sambut Era Kendaraan Listrik
Kebijakan baru ini didukung Walikota Paris, Anne Hidalgo. Ia menyerukan larangan penyewaan skuter listrik dengan alasan keselamatan, gangguan publik, dan masalah lingkungan.
Dilarangnya skuter listrik menjadikan Paris sebagai kota pertama di Eropa yang melarang skuter listrik di jalanan umum.
“Anarki sungguh tak tertahankan,” kata Wakil Walikota Paris, David Belliard, yang bertanggung jawab atas mobilitas perkotaan, dikutip dari DW (31/8).
Baca juga: Iran Hadirkan Industri Otomotif Yang Lebih Maju
Sejak penyewaan ini muncul beberapa tahun lalu, skuter listrik memiliki banyak penggunanya di kalangan warga Paris dan wisatawan yang menghindari transportasi umum, atau tidak memiliki kendaraan sendiri. Kendaraan itu bisa disewa dan diturunkan keliling kota secara acak oleh pengendara.
Namun, penggunaan skuter ini kerap kali menyebabkan serangkaian kecelakaan hingga keputusan ini harus diambil.
Sementara itu, pemerintah Prancis pada Jumat (1/9) juga telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan menaikkan usia minimum untuk mengendarai skuter listrik dari 12 tahun menjadi 14 tahun dan memberlakukan denda yang lebih berat untuk pelanggaran lalu lintas yang melibatkan skuter tersebut.
Sumber: tempo.co