Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 17:44
Search

Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Wajib Lewat Aplikasi Online Kemendikdasmen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sekolah
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa mulai 2026 sekolah dapat mengajukan revitalisasi gedung secara online. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses perbaikan sekolah.

“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” terangnya lewat keterangan tertulis, dikutip dari CNN pada Selasa (25/11).

Aplikasi Revitalisasi dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id, menjadi pusat perencanaan dan pemantauan program. Melalui aplikasi ini, sekolah dan pemerintah daerah dapat mengajukan usulan secara digital dengan lebih mudah.

Baca Juga: Bantu Sekolah Muhammadiyah, BP Lazismu Kota Banjarmasin Launching SOS 2025!

Aplikasi tersebut menyediakan berbagai fitur, seperti rekomendasi otomatis berbasis dapodik, pengecekan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis dari daerah hingga pusat, serta akses informasi detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” jelas Gogot.

Program revitalisasi diperluas agar lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, mencakup pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, serta penataan lingkungan sekolah seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan penyediaan air bersih untuk mendukung sanitasi.

Revitalisasi ditujukan untuk sekolah negeri dan swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah 3T, dan prioritas bagi sekolah yang tingkat kerusakannya paling parah. 

Gogot menyebut program ini akan terus diperkuat karena Indonesia masih menghadapi ketimpangan akses pendidikan, dengan sekitar 1,2 juta ruang kelas di 195 ribu sekolah berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Akan Segera Renovasi Gedung Sekolah yang Rusak, Anggaran Rp700 M!

“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira,” ujarnya.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 diperkuat melalui Inpres serta dukungan pemerintah daerah, Kemendikdasmen, KSP, DPR RI, dan Kemendagri. Gogot menegaskan bahwa kolaborasi daerah penting agar usulan tepat sasaran.

Pemerintah daerah diminta mengajukan sekolah yang paling membutuhkan, menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, melakukan asesmen lapangan, dan mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

Sementara itu, sekolah wajib menyiapkan berkas seperti dokumen lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan sesuai standar PUPR yang ditandatangani surveyor.

(CNN)

[post-views]
Selaras