Jakarta, mu4.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah berencana melalukan pembatasan pengguna media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung risiko platform masing-masing. Ditargetkan pembatasan tersebut akan diterapkan mulai Maret 2026.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Sabtu (13/12).
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan pembatasan akses akun medsos pada anak yang telah terbit pada Maret 2025. Namun, dampak dari aturan tersebut belum dirasakan oleh masyarakat secara signifikan karena masa transisi.
Baca juga: Bersiap, Umur Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi. DPR RI: Masih Dipertimbangkan
Meutya mengatakan langkah indonesia dalam pembatasan medsos bagi anak di bawah umur ini telah diikuti oleh beberapa negara seperti Malaysia dan Eropa yang sedang menyusun aturan. Ia juga menyampaikan bagi platform yang enggan mengikuti aturan ini maka akan ada sanksi dari pemerintah, berupa sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” ujarnya dilansir dari kompas, Sabtu (13/12).
Selain itu, Meutya juga secara tegas mengajak kepada masyarakat, terutama orang tua untuk mengadopsi prinsip “Tunggu Anak Siap” untuk memperkenalkan dunia digital pada anak.
Baca juga: Australia Akan Buat UU Larang Anak-anak Main Medsos, Ini Alasannya!
Ajakan itu sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Meutya mengungkapkan PP Tunas bukan untuk menghali kemajuan tapi sebagai bentuk kepedulian negara dan perhatian presiden terhadap masa depan anak bangsa, karena ruang digital meski banyak peluang, tetapi juga banyak risiko, seperti paparan konten berbahaya.
“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” ujar Meutya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dengan PP Tunas, Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital dan menjadikan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital bagi anak.
“Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama,” dikutip dari laman resmi komdigi.go.id, Sabtu (13/12).
(kompas, komdigi.go.id)














