Media Utama Terpercaya

10 Februari 2026, 23:33
Search

Mulai 2026, Guru ASN Resmi Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Bendahara BOS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Guru melakukan aktivitas belajar mengajar saat hari pertama masuk sekolah di SDN Srondol Wetan 01 Semarang, Jateng, Senin (15/7)
Guru melakukan aktivitas belajar mengajar saat hari pertama masuk sekolah di SDN Srondol Wetan 01 Semarang, Jateng, Senin (15/7). Penerapan kurikulum baru 2013 tahap pertama mulai dilaksanakan pada tahun ajaran baru di 6.400 sekolah tingkat SD - SMA se-Indonesia dan diharapkan tuntas pada 2015. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/Spt/13.

Jakarta, mu4.co.id – Guru ASN dilarang merangkap jabatan sebagai bendahara atau pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan, berdasarkan regulasi terbaru tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan agar guru dapat lebih fokus pada tugas inti, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.

Selama ini, banyak guru yang harus membagi waktu antara mengajar dan mengelola keuangan sekolah. Hal itupun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru tidak lagi disibukkan dengan tugas administratif yang kompleks dan berisiko tinggi.

Seiring larangan tersebut, posisi bendahara BOS kini diarahkan untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan atau staf administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan keuangan.

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Ratusan Ribu Guru Non-ASN Akan Dapat Insentif. Simak Syaratnya!.

Meski demikian, tidak semua pegawai bisa langsung menjadi bendahara BOS. Ketentuan semua itu merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan status kepegawaian, diantaranya yaitu:

  • Bendahara BOS di sekolah negeri diprioritaskan berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana negara.
  • CPNS umumnya belum diperbolehkan menjadi bendahara BOS karena belum memiliki status pegawai tetap dan sertifikasi penuh dalam pengelolaan keuangan.

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, struktur tim BOS sekolah juga ditegaskan kembali terdiri dari:

  • Kepala sekolah sebagai penanggung jawab.
  • Bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi.
  • Anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.

Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi semua unsur sekolah. Dengan aturan baru ini, secara resmi mulai tahun 2026 Guru ASN tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS. Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan agar guru bisa kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna.
(pojoksatu.id)

[post-views]
Selaras