Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:46

MUI Haramkan Segala Jenis Pinjaman Berbunga, Bahkan Untuk Biaya Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam [Foto: mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan dengan tegas segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam baik secara online maupun offline, karena hal tersebut termasuk riba.

Akhir-akhir ini salah satu universitas terbaik di Indonesia Institut Teknologi Bandung (ITB) ramai diperbincangkan, sebab menggandeng penyedia pinjaman online (pinjol) untuk mencicil UKT, banyak yang menyayangkan langkah  tersebut, tetapi juga ada yang berpendapat sah-sah saja.

Menaggapi hal tersebut Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mendorong filantropi Islami berupa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa, dalam konteks pembiayaan pendidikan tersebut.

“Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan,” katanya, dikutip dari laman mui.or.id, Selasa (06/02/2024).

Baca juga: MUI Ajak Negara Lain Patuhi Putusan ICJ, Sebagai Langkah Awal Kemenangan Hukum Internasional

Terkait hukum pinjol sendiri November 2021 lalu MUI mengadakan Ijtima’ Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol, dimana pada dasarnya transaksi pinjam-meminjam adalah akad saling tolong-menolong antar sesama. Sejalan dengan firman Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Selain itu, Ijtima’ Ulama menyebut mengancam fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang juga haram. Sedangkan memberikan keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, adalah perbuatan yang dianjurkan.

Namun jika sudah ada gantinya, haram baginya menunda pembayaran utang. Atas dasar itulah, Ijtima’ Ulama memberi 3 poin rekomendasi atas hal tersebut yaitu:

  • Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya meningkatkan perlindungan masyarakat dan mengawasi serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan masyarakat.
  • Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  • Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
[post-views]
Selaras