Jakarta, mu4.co.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan lokasi tambang terbaik untuk dikelola oleh Muhammadiyah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam area tambang yang sebelumnya terikat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dibagikan kepada enam organisasi keagamaan yang mewakili berbagai agama di Indonesia.
“Insya Allah untuk Muhammadiyah kita akan memberikan dari eks PKP2B yang paling bagus di luar daripada KPC,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Kantornya, dikutip dari CNN, Kamis (1/8).
Wakil Menteri Investasi Yulio menyatakan bahwa mereka belum memutuskan bekas lahan tambang mana yang akan diserahkan kepada Muhammadiyah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa lokasi tambang terbaik akan diberikan.
“Untuk Muhammadiyah ini kita carikan lokasi terbaik. Kandungan mineral yang ada juga kira-kira secara ekonomis bisa mendukung apa yang dimaksudkan oleh pemerintah,” kata Yulio.
Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi dengan badan geologi untuk menentukan lokasi dengan kandungan terbaik. Setelah itu, data mengenai lokasi-lokasi tersebut akan diserahkan kepada Muhammadiyah agar mereka dapat memilih lahan yang ingin dikelola.
“Dan juga dari Muhammadiyah nanti kami akan sampaikan, jadi ada beberapa alternatif lokasi. Dari alternatif lokasi ini mana yang mereka usulkan untuk dipilih. Kita akan carikan yang terbesar, kira-kira hampir sama dengan yang didapatkan NU,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan bahwa enam lahan yang akan diserahkan kepada organisasi masyarakat adalah bekas lahan PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Saat ini, hanya lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah ditetapkan untuk dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang merupakan pihak pertama yang menyetujui pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan.
Pemberian izin khusus untuk organisasi masyarakat dalam mengelola lahan tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(CNN)