Bangka Belitung, mu4.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 25 unit alat berat di tiga lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung, Senin (24/11/2025).
Dalam operasi penertiban tersebut bahkan ditemukan modus penyembunyian yang ekstrem, di mana satu dari 25 alat berat tersebut ditemukan terkubur di dalam pasir dengan kedalaman mencapai 6 meter, yang diduga untuk menghindari penertiban oleh petugas.
Namun, melalui alat deteksi, Satgas PKH berhasil membongkar siasat dan modus penambang ilegal menghilangkan jejak. Dan dengan menggunakan eskavator, petugas pun melakukan penggalian untuk mengeluarkan alat berat tersebut.
“Pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi. Modus persembunyian yang ekstrem dari kebun warga, hutan hingga ekskavator yang dikubur sedalam 6 meter,” ungkap Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda.
“Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif,” sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Temukan 300 Hektare Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi, Transaksi Capai Rp3 Triliun
Diketahui, Penertiban tersebut merupakan lanjutan operasi besar penambangan ilegal yang sejak awal November 2025 menunjukkan perkembangan signifikan dimulai sejak Sabtu (08/11/2025) lalu.
Kini, Satgas telah berhasil mengamankan 64 unit alat berat ilegal dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bateng, yang terdiri dari 62 excavator dan 2 bulldozer.
Pihak satgas pun menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun secara hukum undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.
(Kompas.com, tribunnews.com)















