Jakarta, mu4.co.id – Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menjelaskan kebijakan terkait Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah, pada Rabu (03/04/2024) mendatang.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi, dari Kementerian Pendidikan.
“Kami rencana hari Rabu akan undang Kemdikbud. Tadinya hanya 2 isu, pertama soal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), program magang yang tidak sesuai skema dan kedua soal kurikulum nasional. Tiba-tiba kemarin kita dihebohkan dengan pengapusan kewajiban ekskul Pramuka ini, jadi saya kita akan masukkan agenda itu, dari jam 10 sampai siang kurang lebih jam 1,” ujarnya, Senin (01/04/2024).
Baca juga: Rumor Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel Agama Dihapus? Ini Faktanya!
Diketahui, peraturan terkait pramuka tersebut tertuang dalam Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Menurut Huda keputusan pencabutan pramuka dari ekskul wajib sekolah tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan dalam pendidikan, mulai dari kecintaan terhadap tanah air, disiplin, hingga kekompakan.
“Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat, kebablasan. Saya merasa belum ada ekskul yang belum mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, disiplin, kebersamaan, kekompakan, selain Pramuka. Dan kita minta khusus soal kewajiban kepada siswa untuk mengikuti ekskul (pramuka) saya kira perlu direvisi oleh Kemdikbud,” tambahnya.
Sumber: kompas.tv