Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah terus memperkuat bantuan pemulihan akibat bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain bantuan darurat, pemerintah juga menyiapkan bantuan jaminan hidup (jadup), bantuan perabotan rumah, dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan skema bantuan jaminan hidup (jadup). Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan besaran jadup yang disipakan adalah Rp10.000 per hari, besaran tersebut masih dibahas lintas kementerian dan mempertimbangkan kondisi lapangan.
“Jika satu keluarga terdiri dari lima orang, maka bantuan jadupnya bisa mencapai Rp50.000 per hari. Rencananya bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan,” ujarnya dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Jum’at (19/12).
Baca juga: Kemensos Kucurkan Bantuan Bencana Rp83 Miliar untuk Aceh, Sumbar, dan Sumut
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan untuk pengadaan perabotan dan pengisian perabotan rumah tangga yang rusak dan hilang akibat bencana. Bantuan tersebut disiapkan sebesar Rp3 juta.
“Bantuan ini untuk melengkapi isi rumah, seperti alat-alat dapur, kursi, meja, dan kebutuhan dasar lainnya, dengan nilai sebesar Rp3 juta,” kata Gus Ipul.
Untuk program pemulihan ekonomi keluarga yang terdampak, direncanakan setiap keluarga akan menerima bantuan senilai Rp5 juta.
“Bantuan pemberdayaan ini disiapkan agar keluarga terdampak tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa kembali produktif,” ungkap Gus Ipul.
Baca juga: Mensos: Penggalangan Donasi Bencana Wajib Izin Pemerintah dan Diadakan Audit!
Santunan kematian juga ada disipakan pemerintah untuk korban yang meninggal sebesar Rp15 juta per orang, sedangkan korban yang luka diberi bantuan sebesar Rp5 juta. Terkait hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan satunan kepada 31 ahli waris korban meninggal dunia d Aceh yang sudah selesai proses verifikasi, di Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada hari Selasa (16/12/2025).
Gus Ipul menambahkan bahwa data penerima santunan itu bersifat sementara tergantung asesmen pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
(Kompas, kemensos.go.id)












